twitter twitter
facebook
rss

1.826 Kasus Kekerasan Terhadap Anak Hanya Dalam 5 Bulan

Komisi Nasional Perlindungan Anak mencatat sebanyak 1.826 kasus kekerasan terhadap anak terjadi di berbagai daerah sejak Januari hingga Mei 2010, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. “Kekerasan terhadap anak terutama berupa kekerasan fisik dan seksual semakin meningkat, hanya dalam waktu lima bulan pertama telah terjadi 1.826 kasus,” kata Ketua Komnas Perlindungan Anak Aris Merdeka, di Jakarta, Kamis.

Menurut Aris, 68 persen kekerasan seksual terhadap anak pelakunya adalah keluarga terdekat. Sementara pada 2008 kasus kekerasan anak tercatat sebanyak 1.626 dan meningkat menjadi 1.891 pada 2009. Semakin meningkatnya kekerasan terhadap anak, menurut dia, menunjukkan bahwa keluarga gagal dalam membina anak. Ia mencontohkan kasus orang tua yang membakar anaknya sendiri dan kasus anak usia lima bulan yang dipatahkan kaki tangannya oleh ibu kandung. “Ini krisis sosial dan tindak kekerasan yang terjadi sudah di luar akal sehat manusia. Pelaku kekerasan adalah mereka yang seharusnya orang-orang yang melindungi,” kata Aris.

Anak-anak yang rentan menjadi korban kekerasan adalah anak jalanan dan anak yang hidup dalam keluarga dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah. Aris memperkirakan, kasus kekerasan terhadap anak akan terus meningkat selama 2010 melihat jumlah anak terlantar yang semakin tinggi. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) 2006, populasi anak terlantar di Indonesia mencapai 5,4 juta. “Penting dilakukan untuk memutuskan mata rantai kemiskinan karena tindak kekerasan terhadap anak lebih banyak disebabkan faktor ekonomi,” ujar Aris.

Dirjen Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Makmur Sunusi mengatakan, untuk penanganan masalah anak pihaknya mengunakan pendekatan “dukungan keluarga” karena dinilai lebih penting untuk mengembalikan peran orang tua. Pendekatan residensial yang dipakai sebelumnya yaitu menyediakan rumah asuh tidak memberikan pengaruh besar. Sebanyak 6.000 rumah yatim terdata di Departemen Sosial namun hanya 27 persen anak-anak yang diasuh benar-benar anak yatim selebihnya adalah anak tidak mampu. “Pendekatan melalui keluarga yang kita kedepankan cakupannya akan lebih besar dibandingkan rumah asuh,” katanya.

Provided by


SAVE THE CHILDREN INDONESIA Yudhasmara Foundation

JL Taman Bendungan Asahan 5 Jakarta Pusat

Phone : (021) 70081995 – 5703646 email : judarwanto@gmail.com

http://saveindonesianchildren.wordpress.com/

Foundation and Editor in Chief : dr Widodo Judarwanto SpA

Ungaran, sebanyak 80 anak dari 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah lakukan pembekalan sabtu (19/03) kegiatan ini berlangsung salama 2 hari dengan melibatkan seluruh perwakilan forum anak se- jawa tengah, kegiatan ini bekerjasama dengan BP3AKB Prov Jateng, UNNES, dan KOMPASS. berikut adalah kutipan laporan kegiatan Sosialisasi dan Pembekalan Forum Anak Se Jawa Tengah

I. Pendahuluan

A. Latar Belakang

Forum anak merupakan satu wadah partisipasi anak untuk menampung aspirasi anak, sebagaimana tertera dalam pasal 10 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 yang tersirat bahwa setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari dan memberi informasi sesuai tingkat kecerdasannya dan usiannya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan. Melalui kegiatan forum anak diharapkan bertumbuhnya pengalaman tentang pengetahuan dan wawasan pengalaman dari forum anak kota dan kabupaten lainnya tentang konsep pengembangan organisasi forum anak.

26 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah telah dibentuk wadah forum anak dengan berbagai nama,namun setelah terbentuk belum dapat terlibat dalam pembuatan keputusan maupun pengekspresian pendapatnya sendiri. Berbagai alasan ketidak aktifan forum tersebut membuat mereka jalan ditempat, habis masa berlakunyadantidak berdaya sama sekali, dan salah satu penyebabnya adalah kurangnya pengetahuan, wawasan pelatihan dan pendampingan yang dilakukan.

Guna mendiskusikan permasalahan yang terjadi dalam setiap forum anak tersebut, permasalahan –permasalahan anak yang tidak perspektif anak, dan upaya untuk mewujudkan partisipasi anak anak Jawa Tengah serta guna menyamakan persepsi program yang prespektif anak, perlu dilaksanakan sosialisasi hasil kegiatan FAN JATENG tahun 2010 dan pembekalan bagi forum anak.

B. Dasar

1. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

2. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun1990 tetntang kesejateraan anak.

3. Program Nasional Bagi Anak Indonesia ( PNBAI )

C. Tujuan

1. Meningkatkan pemenuhan hak partisipasi anak melalui forum anak.

2. Membangun kemampuan anak dalam berorganisasi dan bernegosiasi.

3. Memberikan kesempatan anak untuk belajar berorganisasi.

4. Memberikan dukungan dan fasilitasi terhadap forum anak Jawa Tengah.

5. Meningkatkan pemahaman dan pengetahuan pengurusan forum anak di Jawa Tengah tentang organisasi forum anak, hak – hak anak dan KLA Jawa Tengah.

6. Memadukan visi misi forum anak Jawa Tengah.

7. Adanya pertemuan rutin pengurus FAN JATENG, sekaligus melakukan koordinasi dengan masing – masing forum anak dari Kota/Kabupaten.

II. ISI LAPORAN

A. Jenis Kegiatan

Sosialisasi dan pembekalan forum anak jawa tengah

B. Pelaksanaan

Hari : Sabtu-Minggu, 19 s/d 20 Maret 2011

Jam : 10.00 WIB

Temapat : Wisma TP PKK Prov Jateng

Jl. Letjen Soediarto No. 25-27, Ungaran, Kab. Semarang

C. Peserta

Peserta dari daerah sebanyak 80 anak, terdiri dari :

- Masing – masing dari pengurus Forum Anak Kab/Kota 2 orang

- Pengurus FAN JATENG 10 orang

D. Hasil Kegiatan

Kegiatan ini berlangsung dengan metode sosialisasi, diskusi, presentasi, Sharing, Roll Play yang membahas mengenai :

1. Hak Anak dan isue strategis permasalahan anak.

2. Membangun Orfganisasi Forum anak.

3. Kepemimpinan dan management.

4. Teknik komunikasi dan kerjasama.

5. Sosialisasi kegiatan FAN JATENG.

6. Jejaring kemitraan.

7. Kebijakan program dan KLA Jateng.

Adapun jadwal kegiatan terlampir.

Dengan kegiatan ini maka dapat diperoleh hasil yang baik dan bermanfaat, diantaranya :

1. Meningkatnya pemenuhan hak partisipasi anak melalui forum anak.

2. Terbangunnya kemampuan anak dalam berorganisasi dan bernegosiasi.

3. Meningkatnya pemahaman dan pengetahuan pengurusan forum anak di Jawa Tengah tentang organisasi forum anak, hak – hak anak dan KLA Jawa Tengah.

4. Adanya perpaduan visi misi forum anak Jawa Tengah.

5. Terlaksananya pertemuan rutin pengurus FAN JATENG, sekaligus melakukan koordinasi dengan masing – masing forum anak dari Kota/Kabupaten.

III. Penutup

Kegiatan sosialisasi dan pembekalan ini dilaksanakan dengan sangat baik dan dapat memperoleh hasil yang masksimal. Dan diharapkan ada tidak lanjut yang nyata dari forum anak tiap Kabupaten/Kota yang ada

Followers