twitter twitter
facebook
rss

KEPENGURUSAN

Struktur Pengurus

1. Pelindung
• Gubernur Jawa Tengah
• Wakil Gubernur Jawa Tengah
• Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah
2. Pembina
• Pimpinan SKPD
• Pimpinan NGO/LSM peduli anak
• Pimpinan Ormas, Organisasi Keagamaan
• Pemerhati anak
3. Ketua (1 orang)
4. Wakil ketua (1 orang)
5. Sekretaris (1 orang)
6. Bendahara (1 orang)
7. Divisi sosialisasi dan promosi hak anak (2 orang)
8. Divisi jaringan dan penguatan kelembagaan (2 orang)
9. Divisi data dan informasi (2 orang)
10. Koordinator wilayah;
• korwil Pati
• Korwil Semarang
• Korwil Pekalongan
• Korwil Banyumas
• Korwil Kedu
• Korwil Surakarta

Tugas Pengurus

Pelindung dan Pembina;
• Memberi pengarahan, dorongan, kepercayaan, dan keyakinan kepada pengurus dan anggota forum, agar mereka menjadi anggota forum dengan penuh keyakinan
• Membimbing dan mengarahkan untuk menumbuhkan kesadaran atas kemampuan dan memberikan arah gerak untuk mencapai prestasi
• Memberi semangat dengan melakukan sesuatu yang positif (motivasi)
• Menampung dan membantu memecahkan masalah yang timbul
• Memberi rangsangan untuk mengembangkan daya kreasi
• Memberikan kesempatan untuk meningkatkan keterampilan dan inovasi

Ketua;
• Memimpin, mengkoordinir, dan mengelola forum
• Melakukan koordinasi dan melakukan kerjasama dengan pihak luar
• Mengkoordinir penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja
• Menampung aspirasi anggota dan pihak luar forum dan berusaha menindaklanjutinya
• Bertanggungjawab kepada anggota forum

Wakil Ketua;
• Membantu tugas ketua
• Apabila ketua berhalangan hadir, bisa melanjutkan atau menggantikan jabatan/tugas ketua
• Bertangungjawab pada ketua

Sekretaris;
• Membantu tugas ketua
• Melakukan tugas administrasi dan kesekretariatan forum
• Mengkoordinir pertemuan-pertemuan forum
• Bertanggungjawab kepada ketua

Bendahara;
• Membantu tugas ketua
• Melakukan penggalangan dana
• Bertanggungjawab atas keuangan forum
• Bertanggungjawab kepada Ketua

Divisi sosialisasi dan promosi hak anak;
• Penyebaran leaflet dan poster yang bertema pemenuhan hak-hak anak
• Melakukan kampanye tentang hak-hak anak
• Pembuatan media sosialisasi dan promosi hak-hak anak (misal; buletin, jurnal, web, blog, milis, dll)
• Meningkatkan kegiatan-kegiatan yang berdimensi intelektual dan ilmiah untuk mengembangkan anggota forum pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (misal; seminar, diskusi publik, lomba, dll)
• Bertanggungjawab kepada Ketua


Divisi jaringan dan penguatan kelembagaan
• Melakukan jaringan kerja dengan pemerintah maupun non pemerintah untuk kepentingan pemenuhan hak-hak anak
• Melakukan advokasi ke kab/kota untuk pembentukan forum anak
• Melakukan pelatihan/pendidikan bagi anggota forum sebagai upaya untuk pengembangan SDM
• Bertanggungjawab kepada ketua

Divisi data dan informasi
• Melakukan identifikasi, pemetaan dan pengelolaan data tentang permasalahan anak di Jawa Tengah
• Memberikan informasi tentang anak-anak yang memiliki prestasi
• Bertanggungjawab kepada ketua

Koordinator wilayah
• Menginformasikan setiap kegiatan dimasing-masing wilayahnya
• Bertanggungjawab kepada ketua

Persyaratan sebagai pengurus
• Berusia di bawah 18 tahun
• Berdomisili dan / beraktifitas di Jawa Tengah
• Bersedia mencalonkan sebagai pengurus dengan cara mengisi form yang sudah disediakan oleh panitia Kongres Anak Jawa Tengah
• Memiliki komitmen yang tinggi untuk kemajuan Forum Anak Jawa Tengah ditunjukan melalui surat pernyataan yang sudah disediakan oleh panitia Kongres Anak Jawa Tengah
• Memiliki visi dan misi sebagai upaya untuk pemenuhan hak-hak anak
• Memiliki wawasan yang cukup
• Sehat psikis dan rohani serta bisa baca tulis
• Hadir pada saat pemilihan pengurus dan mengikuti semua agenda kegiatan Kongres Anak Jawa Tengah

Berakhirnya kepengurusan
• Sudah tidak lagi menjadi anggota FAN-JATENG
• Tidak lagi berdomisili dan / beraktifitas di Jawa Tengah
• Telah berakhir masa jabatannya
• Mengundurkan diri (disetujui oleh pengurus FAN-JATENG)
• Diberhentikan tugasnya oleh pengurus FAN-JATENG
• Tidak mampu lagi menjalankan tugasnya
• Untuk pergantian antar waktu pengurus akan dibahas dalam rapat pengurus FAN-JATENG dan pembina FAN-JATENG

Masa Jabatan
Masa jabatan kepengurusan 2 tahun dan akan dilakukan re-organisasi setiap tahun pada saat pertemuan Kongres Anak Jawa Tengah.

SUSUNAN PENGURUS FAN JATENG 2010-2012

KETUA : PRATAMA RACHMAT WIJAYA (SURAKARTA)
WAKIL KETUA : vALENTINA LAKHSMI PRABANDARI (BOYOLALI)
SEKRETARIS : IRMAWATI OKTAVIANINGTYAS (SALATIGA)
BENDAHARA : ENDAH WULAN SAFITRI (PATI)

DEVISI SOSIALISASI DAN PROMOSI HAK ANAK
FEBRI MAAHFUD EFENDI (SALATIGA)
LUTFI PUTRA PERDANA (TEMANGGUNG)

DEVISI JARINGAN DAN KELEMBAGAAN
APRILITA KUSUMANINGRUM (BANJARNEGARA)
ROSIDIN USMAN AL ISHAQ (MAGELANG)

DIVISI DATA DAN INFORMASI
FREDY BUDIANTO (JEPARA)
ETA AURIA LATIEFA (CILACAP)

Nb. klik "nama" untuk menuju FB personalnya.

Followers