twitter twitter
facebook
rss

MUKADIMAH

Anak merupakan anugerah dan amanah dari Tuhan Yang Maha Esa, sehingga perlu kita syukuri dan kita pelihara bersama demi keberlangsungan kehidupan yang akan datang. Anak merupakan generasi penerus bangsa dan sebagai pondasi untuk membentuk karakter sebuah bangsa. Jika sejak kecil anak tidak mendapatkan perhatian dengan baik atas hak-haknya, berarti secara tidak langsung kita juga termasuk orang-orang yang telah merusak negara. Setiap anak berhak mendapatkan hak-haknya secara komprehensif, baik itu hak hidup, tumbuh kembang, perlindungan dan partisipasi.

Kondisi yang ada di Provinsi Jawa Tengah, ternyata masih ada beberapa permasalahan yang dialami oleh anak-anak, misalnya; adanya pernikahan disusia anak, hamil diluar nikah, gizi buruk, penggunaan narkoba, rokok, perjudian dan miras, fasilitas pendidikan anak yang kurang memadahi, setiap kecamatan tidak ada tempat bermain untuk anak-anak secara Cuma-Cuma, gaya hidup yang salah, banyak pekerja anak, tingginya anak putus sekolah, merebaknya film porno dikalangan anak-anak, banyaknya anak terlibat dalam pencurian, banyaknya anak terlibat dalam tawuran, kurang maksimalnya perhatian pemerintah terhadap anak-anak, banyaknya anak-anak melanggar peraturan lalu lintas, kurangnya ilmu kegamaan dan akhlak pada anak-anak, tingginya standar UAN, kurangnya kesadaran orangtua/anak mengikuti pendidikan, dan masih banyak lagi permasalahan tentang perlindungan anak yang lainnya.

Dari beberapa permasalahan tersebut di atas, seharusnya dijadikan sebagai bahan pemikiran bersama oleh semua pihak (stakeholder) yang berkaitan dengan perlindungan anak (baik orangtua, masyarakat, maupun pemerintah). Dalam upaya perlindungan anak, tentunya pemerintah Jawa Tengah tidak bisa berjalan sendiri untuk menyelesaikan semua permasalahan yang ada tersebut di atas. Namun hendaknya pemerintah Jawa Tengah harus menggandeng stakeholder yang ada di Jawa Tengah, diantaranya; Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Organisasi Keagamaan, Organisasi/kelompok anak, Perguruan Tinggi, Pengusaha, dan masyarakat secara umum.

Di Jawa Tengah sudah ada beberapa kelompok anak (Forum Anak, OSIS, Pramuka, PMR, dsb), namun belum bisa diberdayakan secara maksimal oleh pemerintah Jawa Tengah untuk ikut membantu menyelesaikan beberapa permasalahan yang ada. Disamping itu, anak-anak juga belum dilibatkan dalam musyawarah-musyawarah yang dilakukan oleh Pemkab Semarang, misal dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kab. Semarang. Menyikapi beberapa hal tersebut, maka perlu sekiranya di Jawa Tengah dibentuk sebuah wadah organisasi/kelompok/forum anak untuk mengkoordinir dari berbagai kelompok-kelompok anak yang sudah ada di Kab. Semarang.

Pembentukan forum anak ini berawal dari kegiatan pertemuan Forum Anak Jawa Tengah” pada tanggal 17-19 Juni 2009 di Agro Wisata Tuntang, yang diikuti oleh perwakilan anak-anak se-Jawa Tengah. Dari kegiatan tersebut, peserta bersepakat untuk membentuk wadah atau forum untuk menyalurkan aspirasi anak-anak Jawa Tengah dan juga sebagai tempat untuk berpartisipasi dan komunikasi. Pada pertemuan tersebut, juga disepakati beberapa hal yang berkaitan dengan keberadaan forum dalam bentuk statuta. Dan pada tanggal 19 Juni 2009 dijadikan sebagai hari lahirnya Forum Anak Jawa Tengah.

NAMA
Organisasi ini bernama Forum Anak Jawa Tengah atau disingkat dengan FAN-JATENG.

BENTUK
FAN-JATENG merupakan sebuah forum yang dikelola oleh anak-anak untuk menyalurkan aspirasi anak, tempat berpartisipasi dan berkomunikasi anak.

TUJUAN
1. Tempat menyalurkan aspirasi anak Jawa Tengah
2. Tempat komunikasi anak Jawa Tengah
3. Tempat mengupayakan perlindungan anak dan memperjuangkan hak-hak anak
4. Tempat memberikan pemahaman kepada anak dan masyarakat Jawa Tengah tentang Konvensi Hak Anak (KHA), UUPA No. 23 tahun 2002 dan kerangka hukum perlindungan anak
5. Berupaya membantu menyelesaikan berbagai permasalahan anak

PRINSIP – PRINSIP
1. Non-diskriminasi
Semua anak Jawa Tengah mempunyai hak yang sama tanpa perbedaan apapun
2. Kepentingan terbaik untuk anak
Semua yang terbaik bagi anak harus jadi pertimbangan yang utama
3. Hak hidup, Kelangsungan hidup, dan Perkembangan
Semua anak mempunyai hak untuk hidup yang layak dan berkembang
4. Penghargaan terhadap pendapat anak
Pendapat anak perlu dipertimbangkan sebelum mengambil keputusan
5. Transparansi dan dapat dipertanggungjawabkan

VISI
Menjadikan anak Jawa Tengah sebagai penerus bangsa yang beriman, bertakwa, berpendidikan, berprestasi, dan berkualitas.

MISI
1. Menggali dan mengakui potensi anak Jawa Tengah
2. Membangun solidaritas sesama anak
3. Membangun hubungan harmonis antar semua kalangan
4. Meningkatkan sumber daya anak Jawa Tengah

KEANGGOTAAN
Syarat Keanggotaan
1. Berumur di bawah 18 tahun
2. Berdomisili dan / beraktifitas di Jawa Tengah
3. Mau menerima visi, misi dan tata tertib FAN-JATENG
4. Mempunyai komitmen yang tinggi terhadap FAN-JATENG

Jenis Keanggotaan
1. Anggota utama
Adalah anggota yang dipercaya oleh forum menjadi pengurus
2. Anggota pendukung
Adalah seluruh anak yang berdomisili dan / beraktifitas di Jawa Tengah

Hak Anggota
1. Mengemukakan aspirasi dan pendapatnya
2. Mendapatkan penghargaan dan perlindungan atas aspirasinya
3. Mendapatkan pembelaan atas pelanggaran hak anak
4. Mendapatkan informasi tentang perkembangan forum anak
5. Menggunakan fasilitas yang telah disediakan dengan baik

Kewajiban Anggota
1. Mentaati peraturan FAN-JATENG
2. Berpartisipasi dalam kegiatan FAN-JATENG
3. Bertanggungjawab dalam setiap tugas yang diberikan
4. Tanggap, aktif dan partisipatif terhadap permasalahan anak dilingkungan sekitar
5. Menjaga nama baik FAN-JATENG

KEPENGURUSAN
Struktur Pengurus
1. Pelindung
• Gubernur Jawa Tengah
• Wakil Gubernur Jawa Tengah
• Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah
2. Pembina
• Pimpinan SKPD
• Pimpinan NGO/LSM peduli anak
• Pimpinan Ormas, Organisasi Keagamaan
• Pemerhati anak
3. Ketua (1 orang)
4. Wakil ketua (1 orang)
5. Sekretaris (1 orang)
6. Bendahara (1 orang)
7. Divisi sosialisasi dan promosi hak anak (2 orang)
8. Divisi jaringan dan penguatan kelembagaan (2 orang)
9. Divisi data dan informasi (2 orang)
10. Koordinator wilayah;
• korwil Pati
• Korwil Semarang
• Korwil Pekalongan
• Korwil Banyumas
• Korwil Kedu
• Korwil Surakarta

Tugas Pengurus
Pelindung dan Pembina;
• Memberi pengarahan, dorongan, kepercayaan, dan keyakinan kepada pengurus dan anggota forum, agar mereka menjadi anggota forum dengan penuh keyakinan
• Membimbing dan mengarahkan untuk menumbuhkan kesadaran atas kemampuan dan memberikan arah gerak untuk mencapai prestasi
• Memberi semangat dengan melakukan sesuatu yang positif (motivasi)
• Menampung dan membantu memecahkan masalah yang timbul
• Memberi rangsangan untuk mengembangkan daya kreasi
• Memberikan kesempatan untuk meningkatkan keterampilan dan inovasi

Ketua;
• Memimpin, mengkoordinir, dan mengelola forum
• Melakukan koordinasi dan melakukan kerjasama dengan pihak luar
• Mengkoordinir penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja
• Menampung aspirasi anggota dan pihak luar forum dan berusaha menindaklanjutinya
• Bertanggungjawab kepada anggota forum

Wakil Ketua;
• Membantu tugas ketua
• Apabila ketua berhalangan hadir, bisa melanjutkan atau menggantikan jabatan/tugas ketua
• Bertangungjawab pada ketua

Sekretaris;
• Membantu tugas ketua
• Melakukan tugas administrasi dan kesekretariatan forum
• Mengkoordinir pertemuan-pertemuan forum
• Bertanggungjawab kepada ketua

Bendahara;
• Membantu tugas ketua
• Melakukan penggalangan dana
• Bertanggungjawab atas keuangan forum
• Bertanggungjawab kepada Ketua

Divisi sosialisasi dan promosi hak anak;
• Penyebaran leaflet dan poster yang bertema pemenuhan hak-hak anak
• Melakukan kampanye tentang hak-hak anak
• Pembuatan media sosialisasi dan promosi hak-hak anak (misal; buletin, jurnal, web, blog, milis, dll)
• Meningkatkan kegiatan-kegiatan yang berdimensi intelektual dan ilmiah untuk mengembangkan anggota forum pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (misal; seminar, diskusi publik, lomba, dll)
• Bertanggungjawab kepada Ketua


Divisi jaringan dan penguatan kelembagaan
• Melakukan jaringan kerja dengan pemerintah maupun non pemerintah untuk kepentingan pemenuhan hak-hak anak
• Melakukan advokasi ke kab/kota untuk pembentukan forum anak
• Melakukan pelatihan/pendidikan bagi anggota forum sebagai upaya untuk pengembangan SDM
• Bertanggungjawab kepada ketua

Divisi data dan informasi
• Melakukan identifikasi, pemetaan dan pengelolaan data tentang permasalahan anak di Jawa Tengah
• Memberikan informasi tentang anak-anak yang memiliki prestasi
• Bertanggungjawab kepada ketua

Koordinator wilayah
• Menginformasikan setiap kegiatan dimasing-masing wilayahnya
• Bertanggungjawab kepada ketua

Persyaratan sebagai pengurus
• Berusia di bawah 18 tahun
• Berdomisili dan / beraktifitas di Jawa Tengah
• Bersedia mencalonkan sebagai pengurus dengan cara mengisi form yang sudah disediakan oleh panitia Kongres Anak Jawa Tengah
• Memiliki komitmen yang tinggi untuk kemajuan Forum Anak Jawa Tengah ditunjukan melalui surat pernyataan yang sudah disediakan oleh panitia Kongres Anak Jawa Tengah
• Memiliki visi dan misi sebagai upaya untuk pemenuhan hak-hak anak
• Memiliki wawasan yang cukup
• Sehat psikis dan rohani serta bisa baca tulis
• Hadir pada saat pemilihan pengurus dan mengikuti semua agenda kegiatan Kongres Anak Jawa Tengah

Berakhirnya kepengurusan
• Sudah tidak lagi menjadi anggota FAN-JATENG
• Tidak lagi berdomisili dan / beraktifitas di Jawa Tengah
• Telah berakhir masa jabatannya
• Mengundurkan diri (disetujui oleh pengurus FAN-JATENG)
• Diberhentikan tugasnya oleh pengurus FAN-JATENG
• Tidak mampu lagi menjalankan tugasnya
• Untuk pergantian antar waktu pengurus akan dibahas dalam rapat pengurus FAN-JATENG dan pembina FAN-JATENG

Masa Jabatan
Masa jabatan kepengurusan 1 tahun dan akan dilakukan re-organisasi setiap tahun pada saat pertemuan Kongres Anak Jawa Tengah.

HUBUNGAN FORUM ANAK JAWA TENGAH
DENGAN FORUM ANAK KAB/KOTA
1. Forum Anak Kab/Kota merupakan bagian dari Forum Anak Jawa Tengah dalam melaksanakan program sebagai upaya pemenuhan hak-hak anak
2. Hubungan Forum Anak Jawa Tengah dengan Forum Anak Kab/Kota bersifat koordinatif dan konsultatif
3. Forum Anak Kab/Kota dibentuk dari anak, oleh anak dan untuk anak di masing-masing Kab/Kota difasilitasi oleh orang dewasa
4. Forum Anak Jawa Tengah dikukuhkan melalui SK Gubernur Jawa Tengah, sedangkan Forum Anak Kab/Kota dikukuhkan melalui SK Bupati/Walikota

Followers