twitter twitter
facebook
rss

Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia, KPAI bersama sejumlah LSM peduli anak membuka posko pengumpulan 10 ribu sandal bekas.

Sandal yang terkumpul nantinya akan diserahkan kepada Kepala Kepolisian Indonesia Timur Pradopo. Sekjen KPAI Muhamad Ikhsan mengatakan pengumpulan sandal bekas ini merupakan bentuk protes terhadap kriminalisasi yang dilakukan polisi terhadap seorang remaja di Palu, Sulawesi Tengah. Sang anak dituding mencuri sepasang sandal butut milik anggota Brimob setempat. Kasus tersebut tengah bergulir di pengadilan.
"Itu kan ada anak, AAL itu yang bermasalah dengan Brimob di Palu. Terus kemudian ternyata itu anak dipukulin sama polisi. Dan kemudian diproses secara hukum, sampai kemudian dibawa ke pengadilan. Kalau kita lihat krinologis kasusnya, sebenarnya ini merupakan tindakan arogansi oknum kepolisian."

Sekjen KPAI Muhamad Ikhsan mengingatkan Kepolisian merupakan lembaga hukum yang telah menandatangani kesepahaman tentang restorative justice dengan KPAI. Dengan begitu polisi sepakat untuk mengedepankan pendekatan musyawarah jika ada kasus hukum yang melibatkan anak-anak.



Sebelumnya AAL dituding mengambil sandal milik anggota Brimod Ahmad Rusdi. AAL kemudian diinterogasi dan dipukuli dengan tangan kosong. Akibatnya AAL mengalami leba

0 komentar:

Posting Komentar

Followers